Kantor KASIMUN, SH & Rekan, ini berdiri sejak tahun 2012 di Wonogiri sebagai salah satu wadah berkumpulnya para Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum (Lawyer), Konsultan Hukum yang berpendapat keadilan adalah hak semua orang oleh sebab itu wajib ditegakkan. Dan dalam proses penegakkannya memegang prinsip Keberanian, Kejujuran dan Keikhlasan.
Apa Pengertian Advokat -Pengacara -Lawyer?
Advokat (lawyer) adalah sarjana hukum yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam
maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Advokat (Lawyer)
berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh
hukum dan perundang-undangan, memiliki wilayah kerja di seluruh
Indonesia.
Advokat (Lawyer)
yang bergabung dikantor ini sudah melalui proses rekrutment secara
khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh
kode etik profesi, jujur, adil dan dapat diandalkan serta dipercaya
untuk membela kepentingan hukum klien.
Mengapa Advokat / Pengacara (lawyer) dibutuhkan?
Advokat (Lawyer) mampu memberikan jasa hukum berupa : Konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. kehadiran advokat diharapkan dapat mengimbangi kepentingan-kepentingan penegak hukum lainnya agar bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keuntungan apa yang anda peroleh dengan memiliki Advokat (Lawyer) ?
Agar Anda terhindar dari berbagai resiko/ malapetaka karena kelalaian / kesalahan dalam bertindak hukum sehari-hari, baik berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha / bisnis dan perusahaan anda serta jabatan publik yang anda pegang. Agar Anda terhindar dari praktek – praktek penindasan hukum oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab baik Sipil maupun Militer (Oknum). Agar Anda terhindar dari pemborosan waktu dan material dalam berbagai hal yang berhubungan dengan hukum. Agar Anda akan terlihat bonafid dan modern di mata relasi/kawan bisnis. Agar Anda akan memiliki tambahan kepercayaan dari (secara psychologis) dalam menghadapi semua persoalan hukum dengan pihak lain. Agar Anda memiliki rasa aman didampingi Lawyer setiap saat.
Wilayah kerja kami selain di Wonogiri juga di kota lain di seluruh Indonesia.
Mengapa Advokat / Pengacara (lawyer) dibutuhkan?
Advokat (Lawyer) mampu memberikan jasa hukum berupa : Konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. kehadiran advokat diharapkan dapat mengimbangi kepentingan-kepentingan penegak hukum lainnya agar bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keuntungan apa yang anda peroleh dengan memiliki Advokat (Lawyer) ?
Agar Anda terhindar dari berbagai resiko/ malapetaka karena kelalaian / kesalahan dalam bertindak hukum sehari-hari, baik berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha / bisnis dan perusahaan anda serta jabatan publik yang anda pegang. Agar Anda terhindar dari praktek – praktek penindasan hukum oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab baik Sipil maupun Militer (Oknum). Agar Anda terhindar dari pemborosan waktu dan material dalam berbagai hal yang berhubungan dengan hukum. Agar Anda akan terlihat bonafid dan modern di mata relasi/kawan bisnis. Agar Anda akan memiliki tambahan kepercayaan dari (secara psychologis) dalam menghadapi semua persoalan hukum dengan pihak lain. Agar Anda memiliki rasa aman didampingi Lawyer setiap saat.
Wilayah kerja kami selain di Wonogiri juga di kota lain di seluruh Indonesia.
No comments:
Post a Comment