Sebagai kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum, kami memberikan pelayanan jasa hukum dalam hal sebagai berikut :
PIDANA UMUM
Dalam perkara pidana umum, kami
memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Kasus Penganiayaan
- Kasus Penipuan dan Penggelapan
- Kasus Pelecehan Seksual
- Kasus Pencemaran Nama Baik
- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Kasus-Kasus Lainnya
PIDANA KHUSUS
Dalam perkara Pidana Khusus
(PidSus), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai
berikut :
- Kasus Korupsi
- Kasus Narkotika
- Kasus Terorisme
- Kasus Keimigrasian
- Kasus UU ITE
- Kasus-Kasus Lainnya
ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Dalam Hukum Acara Mahkamah
Konstitusi (MK), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai
berikut :
- Kasus Sengketa Pemilukada
- Kasus Perselisihan Antar Lembaga Negara
- Kasus Pengujian Undang-Undang
PERKARA PERDATA
Dalam perkara perdata umum, kami
memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Gugatan Wanprestasi
- Kasus Hutang Piutang
- Kasus Sewa Menyewa
- Kasus Pertanahan
- Kasus-Kasus Lainnya
SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN)
Dalam perkara sengketa dalam lingkup
peradilan tata usaha negara, kami memberikan layanan jasa hukum dalam
bidang-bidang sebagai berikut :
- Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pemberhentian Kepala Desa
- Keputusan Pejabat TUN yang merugikan
SENGKETA PENGADILAN AGAMA:
Dalam perkara sengketa dalam lingkup
Pengadilan Agama, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang
sebagai berikut :
- Gugatan / Permohonan Perceraian
- Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
- Pembagian Harta Bersama
- Sengketa Waris, Wakaf
- Sengketa Ekonomi Islam
- Kasus-Kasus Lainnya
SENGKETA PERKAWINAN PENGADILAN NEGERI:
Dalam perkara sengketa
perkawinan dalam lingkup Pengadilan Negeri, kami memberikan layanan jasa
hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Gugatan / Permohonan Perceraian
- Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
- Pembagian Harta Bersama
- Kasus-Kasus Lainnya
Kasus-Kasus Lainnya
Kantor pengacara Wonogiri Kasimun,
SH & Rekan menangani perkara-perkara di bidang cakupan hukum keluarga,
yaitu:
- Perceraiaan;
- Rujuk/damai;
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
- Hak asuh dan nafkah anak;
- Harta bersama/gono-gini;
- Waris Islam dan Waris Perdata;
- Hibah;
- Wakaf;
- Perjanjian pra-nikah;
- Perjanjian atau Kesepakatan Suami-Istri; dan.
- Perjanjian hak asuh anak bersama (Joint Custody).
No comments:
Post a Comment