Selamat Datang di Kantor Kami
Menangani Juga di Ponorogo, Pacitan, Solo dan Sekitarnya

Layanan Kami





Sebagai kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum, kami memberikan pelayanan jasa hukum dalam hal sebagai berikut :
PIDANA UMUM
Dalam perkara pidana umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
  1. Kasus Penganiayaan
  2. Kasus Penipuan dan Penggelapan
  3. Kasus Pelecehan Seksual
  4. Kasus Pencemaran Nama Baik
  5. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  6. Kasus-Kasus Lainnya
PIDANA KHUSUS
Dalam perkara Pidana Khusus (PidSus), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
  1. Kasus Korupsi
  2. Kasus Narkotika
  3. Kasus Terorisme
  4. Kasus Keimigrasian
  5. Kasus UU ITE
  6. Kasus-Kasus Lainnya
ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
  1. Kasus Sengketa Pemilukada
  2. Kasus Perselisihan Antar Lembaga Negara
  3. Kasus Pengujian Undang-Undang
PERKARA PERDATA
Dalam perkara perdata umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
  1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  2. Gugatan Wanprestasi
  3. Kasus Hutang Piutang
  4. Kasus Sewa Menyewa
  5. Kasus Pertanahan
  6. Kasus-Kasus Lainnya
SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN)
Dalam perkara sengketa dalam lingkup peradilan tata usaha negara, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
  1. Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pemberhentian Kepala Desa
  3. Keputusan Pejabat TUN yang merugikan
SENGKETA PENGADILAN AGAMA:
Dalam perkara sengketa dalam lingkup Pengadilan Agama, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
  1. Gugatan / Permohonan Perceraian
  2. Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
  3. Pembagian Harta Bersama
  4. Sengketa Waris, Wakaf
  5. Sengketa Ekonomi Islam
  6. Kasus-Kasus Lainnya
SENGKETA PERKAWINAN PENGADILAN NEGERI:
Dalam perkara sengketa  perkawinan dalam lingkup Pengadilan Negeri, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
  1. Gugatan / Permohonan Perceraian
  2. Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
  3. Pembagian Harta Bersama
  4. Kasus-Kasus Lainnya
Kasus-Kasus Lainnya
Kantor pengacara Wonogiri Kasimun, SH & Rekan menangani perkara-perkara di bidang cakupan hukum keluarga, yaitu:
  • Perceraiaan;
  • Rujuk/damai;
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
  • Hak asuh dan nafkah anak;
  • Harta bersama/gono-gini;
  • Waris Islam dan Waris Perdata;
  • Hibah;
  • Wakaf;
  • Perjanjian pra-nikah;
  • Perjanjian atau Kesepakatan Suami-Istri; dan.
  •  Perjanjian hak asuh anak bersama (Joint Custody).

No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.