Selamat Datang di Kantor Kami
Menangani Juga di Ponorogo, Pacitan, Solo dan Sekitarnya

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah memastikan akan mengajukan gugatan ke MK

 

 


Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah memastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil akhir perhitungan rekapitulasi suara Pilpres. Pasangan Capres-Cawapres ini menganggap proses pemilihan sebagai hal yang sangat penting, yang harus dilakukan secara transparan, adil, dan bebas dari tekanan. Mereka menekankan bahwa integritas proses pemilihan merupakan aspek fundamental dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan dalam demokrasi.

Anies Rasyid Baswedan, Capres nomor urut 1, menegaskan bahwa proses pemilihan yang kredibel sangatlah penting, karena keputusan yang diambil tanpa proses yang benar dapat menimbulkan keraguan. Dia menyoroti bahwa pemimpin yang terpilih dari proses yang tercemar dengan kecurangan akan membawa konsekuensi negatif bagi negara.

Muhaimin Iskandar juga menyuarakan pandangan serupa, menyatakan bahwa mereka telah menemukan banyak ketidaknormalan dan kekurangan selama perjalanan Pilpres. Mereka berniat untuk membawa berbagai ketidaknormalan dan penyimpangan ini ke Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga bergabung dalam langkah ini dengan mengajukan permohonan sengketa perolehan suara Pilpres. Mereka telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bersiap untuk menghadapi proses di Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, mereka akan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan siap menunggu panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk sidang. Tim hukum mereka telah menyiapkan saksi-saksi dan ahli-ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, KPU RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan pada tanggal 20 Maret 2024 oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

 

Sumber : hukumonline.com

KPU telah mengumumkan hasil Pemilu di mana Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara, sehingga mereka menjadi pemenang dalam Pilpres 2024

 

 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jakarta pada Rabu malam, 20 Maret 2024. Pengumuman tersebut terjadi dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Nasional Pemilihan Umum 2024. Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyatakan bahwa pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres 2024.

Total suara sah secara nasional adalah 164.227.475, seperti yang tercatat dalam formulir model D Hasil Nasional PPWP. Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, H Anies Baswedan dan Dr Muhaimin Iskandar, memperoleh 40.971.906 suara, sementara pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD, meraih 27.040.878 suara.

Selain itu, Hasyim juga membacakan penetapan perolehan suara Pemilu 2024, termasuk hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota secara nasional. Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap (DPT) nasional sebanyak 204.807.222. Pemilu tersebut diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal.

 key word : Hasil Pilpres 2024, Hasil Pemilu 2024

Sumber : kompasTV

Powered by Blogger.