Selamat Datang di Kantor Kami
Menangani Juga di Ponorogo, Pacitan, Solo dan Sekitarnya

Hak - Hak istri dan anak pasca perceraian

 

HAK-HAK ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

 

Perceraian merupakan peristiwa dalam rumah tangga yang tidak diinginkan. Namun, terkadang perceraian menjadi pilihan terakhir dikarenakan sudah tidak bisa menjadikan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahamah justru perselisihan, pertengkaran terus menerus bahkan ada yang hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Hak- Hak Perempuan

Pasca perceraian perempuan berhak mendapat :

  1. Nafkah Iddah (Nafkah Dalam Masa Tunggu) adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa Iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan)
  2. Nafkah Madliyah (Nafkah Masa Lampau) adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya  masih terikat perkawinan yang sah
  3. Mutah Adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya
  4. Biaya Pemeliharaan Anak (Hadhanah) adalah biaya pemeliharaan anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada ibunya atau keluarga lain yang menggantikannya.
  5. Mahar yang Terutang

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  1. Nafkah Lampau (Madliyah), nafkah lampau anak yang dilalaikan ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.
  2. Ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak
  3. Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak tersebut

 

Sumber : Udang-Undang No. 1 Tahun 1974 diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 jo PERMA No. 3 tahun 2017 jo SEMA No. 3 Tahun 2018 jo SEMA No. 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam

 

 

untuk konsultasi lebih lanjut bisa hubungi WA kami : 081329019810

 atau bisa klik wa.me/6281329019810

 

 


 

No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.