Selamat Datang di Kantor Kami
Menangani Juga di Ponorogo, Pacitan, Solo dan Sekitarnya

Poligami dalam kacamata Hukum



Poligami dalam Islam adalah praktik menikah dengan lebih dari satu istri secara sah menurut hukum Islam. Dasar legitimasi poligami terdapat dalam Al-Quran, yang mengizinkan seorang pria untuk memiliki hingga empat istri, dengan syarat adil perlakuan terhadap mereka. Meskipun diizinkan dalam Islam, pelaksanaan poligami sering kali menjadi kontroversial dan diperdebatkan di berbagai masyarakat, termasuk di Indonesia.

Dalam konteks Indonesia, poligami diatur oleh undang-undang, terutama dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hukum ini mengakui hak seorang suami untuk memiliki lebih dari satu istri, tetapi memberlakukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar poligami dapat dilakukan. Beberapa syarat tersebut antara lain:

  1. Izin dari istri pertama: Suami harus mendapatkan izin tertulis dari istri pertamanya sebelum menikahi istri kedua. Jika istri pertama tidak memberikan izin atau menolak memberikan izin tanpa alasan yang wajar, poligami tidak dapat dilakukan.

  2. Kemampuan ekonomi: Suami harus dapat membuktikan bahwa ia mampu secara finansial untuk memenuhi kebutuhan material dan non-material dari setiap istri dan anak-anaknya.

  3. Perlakuan adil: Suami harus mampu memperlakukan setiap istri dengan adil dan setara. Ini termasuk dalam hal pemberian nafkah, waktu, dan perhatian.

  4. Pemberitahuan kepada pejabat KUA setempat : Suami harus memberitahukan keinginannya untuk menikahi istri kedua kepada pejabat KUA setempat dengan dasar Putusan/Penetapan ijin Poligami dari Pengadilan Agama.

Meskipun regulasi ini ada, praktik poligami masih sering menimbulkan kontroversi di Indonesia. Beberapa pihak berpendapat bahwa regulasi ini masih terlalu longgar dan tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak istri. Di sisi lain, ada juga pandangan bahwa poligami adalah hak pribadi yang dilindungi oleh kebebasan beragama.

Penting untuk dicatat bahwa interpretasi dan praktik hukum dapat berubah seiring waktu, dan kondisi terkini dapat memengaruhi implementasi hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengacu pada peraturan hukum terbaru dan mendapatkan informasi terkini mengenai isu ini.

 

bagi anda yang ingin dibantu dalam proses persidangan permohonan ijin Poligami di Pengadilan Agama khususnya wilayah soloraya, bisa menghubungi ke 081226299990 atau WA ke wa.me/6281329019810 


Hak - Hak istri dan anak pasca perceraian

 

HAK-HAK ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

 

Perceraian merupakan peristiwa dalam rumah tangga yang tidak diinginkan. Namun, terkadang perceraian menjadi pilihan terakhir dikarenakan sudah tidak bisa menjadikan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahamah justru perselisihan, pertengkaran terus menerus bahkan ada yang hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Hak- Hak Perempuan

Pasca perceraian perempuan berhak mendapat :

  1. Nafkah Iddah (Nafkah Dalam Masa Tunggu) adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa Iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan)
  2. Nafkah Madliyah (Nafkah Masa Lampau) adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya  masih terikat perkawinan yang sah
  3. Mutah Adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya
  4. Biaya Pemeliharaan Anak (Hadhanah) adalah biaya pemeliharaan anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada ibunya atau keluarga lain yang menggantikannya.
  5. Mahar yang Terutang

Hak-Hak Anak

Pasca terjadinya perceraian, seorang anak berhak mendapat:

  1. Nafkah Lampau (Madliyah), nafkah lampau anak yang dilalaikan ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.
  2. Ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak
  3. Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak tersebut

 

Sumber : Udang-Undang No. 1 Tahun 1974 diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 jo PERMA No. 3 tahun 2017 jo SEMA No. 3 Tahun 2018 jo SEMA No. 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam

 

 

untuk konsultasi lebih lanjut bisa hubungi WA kami : 081329019810

 atau bisa klik wa.me/6281329019810

 

 


 

Powered by Blogger.