Selamat Datang di Kantor Kami
Menangani Juga di Ponorogo, Pacitan, Solo dan Sekitarnya

Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

 

 


 

Cara mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Wonogiri

 Tata cara mengajukan gugatan baik itu gugatan cerai maupun gugatan yang lainnya, bisa anda ikuti langkah - langkah di bawah ini.

Tahap 1

Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Jika anda kebingungan mengenai cara menyusun surat gugatan, bisa menggunakan jasa Pengetikan gugatan KASIMUN, SH yang berada di Depan Pengadilan Agama Wonogiri.

Anda bisa datang ke kantor Pengacara Kasimun, SH yang berada di depan Pengadilan Agama Wonogiri, sebelah barat SDN 6 Wonogiri.

Anda juga bisa konsultasi tentang perkara gugatan anda di kantor Pengacara tersebut.

Kantor Pengacara Kasimun, SH bisa di hubungi di nomor  wa.me/6281329019810.

 atau telpon / wa. 081329019810

Tahap 2

Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan,minimal 5 (lima) rangkap.Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu diserahkan kepada Meja I adalah : a. Surat kuasa khusus ( dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain) b. Fotokopi kartu tanda advokat bagi yang menggunakan jasa advokat. c. Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS/POLRI/TNI.

Tahap 3

Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut,didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan terahir Undang-Undang Nomor: 50 Tahun 2009. Catatan : a. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara Prodeo (cuma- cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. b. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237-245 HIR. c. Dalam tingkat pertama,para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo ini ditulis dalam suratb gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

 

Tahap 4

Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

 

Tahap 5

Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

 

Tahap 6

Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank. kemudian Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara.Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM),seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

 

Tahap 7

Setelah berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas. kemudian Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara.Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan

 

Tahap 8

Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja II surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlahtergugat ditambah 2(dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

 

Tahap 9

Petugas Meja II mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

 

Tahap 10

Petugas Meja II menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara. Pendaftaran Selesai .

 

Jika anda kebingungan mengenai cara menyusun surat gugatan bahkan mungkin tidak punya waktu untuk mengurus ini semua, maka anda bisa menggunakan jasa Pengetikan gugatan dan jasa Pengacara KASIMUN, SH yang berada di Depan Pengadilan Agama Wonogiri.

Anda bisa datang ke kantor Pengacara Kasimun, SH yang berada di depan Pengadilan Agama Wonogiri, sebelah barat SDN 6 Wonogiri.

Anda juga bisa konsultasi tentang perkara gugatan anda di kantor Pengacara tersebut.

Kantor Pengacara Kasimun, SH bisa di hubungi di nomor  081329019810

No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.