Selamat Datang di Kantor Kami
Menangani Juga di Ponorogo, Pacitan, Solo dan Sekitarnya

Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

 

 


 

Cara mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Wonogiri

 Tata cara mengajukan gugatan baik itu gugatan cerai maupun gugatan yang lainnya, bisa anda ikuti langkah - langkah di bawah ini.

Tahap 1

Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Jika anda kebingungan mengenai cara menyusun surat gugatan, bisa menggunakan jasa Pengetikan gugatan KASIMUN, SH yang berada di Depan Pengadilan Agama Wonogiri.

Anda bisa datang ke kantor Pengacara Kasimun, SH yang berada di depan Pengadilan Agama Wonogiri, sebelah barat SDN 6 Wonogiri.

Anda juga bisa konsultasi tentang perkara gugatan anda di kantor Pengacara tersebut.

Kantor Pengacara Kasimun, SH bisa di hubungi di nomor  wa.me/6281329019810.

 atau telpon / wa. 081329019810

Tahap 2

Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan,minimal 5 (lima) rangkap.Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu diserahkan kepada Meja I adalah : a. Surat kuasa khusus ( dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain) b. Fotokopi kartu tanda advokat bagi yang menggunakan jasa advokat. c. Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS/POLRI/TNI.

Tahap 3

Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut,didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan terahir Undang-Undang Nomor: 50 Tahun 2009. Catatan : a. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara Prodeo (cuma- cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. b. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237-245 HIR. c. Dalam tingkat pertama,para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo ini ditulis dalam suratb gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

 

Powered by Blogger.