Selamat Datang di Kantor Kami
Menangani Juga di Ponorogo, Pacitan, Solo dan Sekitarnya

PNS dilarang mudik karena virus Corona


Bulan Ramadhan tahun 1441 Hijriah (Tahun 2020) , mungkin terasa "istimewa" dikarenakan bertepatan dengan adanya Pandemi Covid 19 (Viris Corona) di tahun ini. Bagaimana tidak, pada Ramadhan tahun ini, sesuai himbauan Menteri Agama Repulbik Indonesia dan beberapa ormas Islam, Sholat taraweh dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing, tidak lagi di masjid atau mushola. Hal ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona. 

Demikian juga ketika menjelang Iedul Fitri, jika pandemi ini belum berakhir, maka Sholat Ied pun dianjurkan tidak dilaksanakan di tanah lapang.

Berbicara lebaran / iedul fitri, tidak terlepas dari kata Mudik. Ya, sebuah budaya melayu khususnya Negara Indonesia ada budaya mudik untuk berlebaran di kampung halaman. Namun, di tahun ini, pemerintah menghimbau kepada warga untuk tidak mudik. Hal ini ditekankan lebih serius lagi untuk para Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) berpergian keluar daerah atau mudik di tengah pandemi virus Corona. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergiran ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara.


SE yang dikeluarkan Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada Senin (6/4), itu diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran Covid-19 yang dapat berpindah melalui pergerakan manusia. SE Menpan-RB 41/2020 merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yakni SE Menpan RB No.36/2020 mengenai hal sama yang sifatnya masih imbauan. Melalui SE terbaru ini, Menpan-RB Thahjo Kumolo menegaskan terdapat sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar larangan mudik.

Sanksi yang dikenakan tersebut diatur dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dan PP No.30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," bunyi SE tersebut.


Sumber : hukumonline.com  
Powered by Blogger.