Selamat Datang di Kantor Kami
Menangani Juga di Ponorogo, Pacitan, Solo dan Sekitarnya

Mau menikahkan anak dibawah umur



Pernikahan adalah hal yang didambakan semua manusia, baik bagi laki laki dan perempuan. Pernikahan didasari dengan adanya rasa cinta yang timbul diantara kedua pasangan. Rasa suka,simpatik, dan cinta bisa muncul kapanpun,tanpa menunggu orang tersebut dewasa.

Satu sisi yang lain, pernikahan seharusnya dilakukan selain atas dasar cinta, namun juga karena sudah ada kesiapan fisik, emosi, kematangan, kedewasaan serta memahami hak dan kewajiban sebagai suami istri nantinya.

Sering kita lihat di tengah masyarakat anak-anak baru lulus sekolah, atau masih kuliah sudah mempunyai keinginan untuk menikah dini.

Bagaimana sebenarnya posisi anak yang ingin segera menikah (pernikahan dini) ? bisakah mereka untuk menikah ?

Dalam bahasa hukum, anak dibawah umur yang ingin menikah harus mendapatkan ijin dengan sidang permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan.
Menurut Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 disebutkan :
"Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun."

Akan tetapi di bulan Oktober 2019 keluar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Ketentuan Pasal 7 diubah sebagai berikut :
Ayat 1. Perkawinan hanya diijinkan  apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Ayat 2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti bukti pendukung yang cukup.

Dari perubahan undang -undang di atas, disebutkan dengan alasan mendesak. Maka bagi orang tua yang hendak menikahkan anaknya yang masih dibawah umur 19 tahun, harus memang ada alasan yang sangat mendesak dan diajukan sidang permohonan dispensasi nikah di pengadilan setempat.

Untuk melaksanakan perkawinan dibawah umur, maka kedua orang tua dari pihak laki-laki atau kedua orang tua dari pihak perempuan harus mengajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan, untuk yang beragama Islam mengajukan ke Pengadilan Agama (PA), untuk yang bergama non muslim mengajukan ke Pengadilan Umum (PN). Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa pengajuan dispensasi itu harus diajukan ke Pengadilan sesuai dengan wilayah tempat tinggal Pemohon.

Syarat apa saja untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah ?
1. Surat penolakan dari KUA , bahwa umur calon mempelai belum 19 tahun sehingga ditolak oleh KUA.
2.KTP orang tua / wali selaku pemohon.
3. Kartu keluarga Pemohon
4. Akta kelahiran anak
5. ijazah terakhir anak.


Nah, bagi anda yang ingin kosultasi tentang masalah ini bisa hubungi kami di 081329019810 (pHONE/ WA) .

atau bagi anda yang di Wonogiri, bisa langsung datang ke kantor Pengacara kami di Ponten Wonogiri.

Kami siap membatu anda membuatkan surat Permohonannya dan atau mendampingi/mewakili dalam persidangan.






Powered by Blogger.