Selamat Datang di Kantor Kami
Menangani Juga di Ponorogo, Pacitan, Solo dan Sekitarnya

Cara mengajukan cerai untuk istri



Saudariku.....
Rumah tangga yang harmonis merupakan hal yang didamba oleh pasangan suami istri. Tenang, damai dan selalu tumbuh rasa kasih sayang diantara anggota keluarga adalah cita – cita sebuah mahligai rumah tangga.
Tidak sedikit yang bisa menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Namun, banyak juga yang ternyata terombang – ambing oleh “ombak” dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Ada yang bisa mengendalikan laju “Perahu rumah tangga”nya tersebut dengan cara mencari penyelesaian atau solusi yang bijak.  Tapi ada juga yang ternyata “terhempas” akibat ombak yang begitu besar dan dahsyat. Ombak dimaksud adalah permasalah rumah tangga.

Saudariku,....
Pertahankan kekohonan rumah tanggamu dengan sebaik – baiknya. Persalahan rumah tangga ibarat bumbu yang seharusnya menjadikan rumah tanggamu lebih dewasa dan kuat. Banyaklah konsultasi dengan orang yang bisa memberi nasehat terbaik untuk menghadapi permasalah rumah tanggamu. Dan perbanyak berdoa serta sabar, semoga rumah tanggamu selalu harmonis.

Saudariku....
Kalau kamu sudah memiliki putra / putri apalagi masih kecil, pikirkan sekali lagi masa depan putra/putrimu. Mereka masih kecil, mereka butuh seorang ayah.....

Akan tetapi, kalau ternyata permasalahan tersebut memang sudah berat dan dirasa sudah tidak bisa dibenahi dan diperbaiki, maka langkah yang paling akhir adalah perpisahan / perceraian.

Saudariku...
perlu dipahami bahwa yang dimaksud Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan.

Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian. Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Teruntuk Anda pemeluk agama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama.
Jika anda (istri) menikah dengan cara Kristen, katolik, hindu, budha (Non Islam), gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri.

Apa Saja dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan?
Sebelum anda berangkat ke pengadilan, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen pokok sebagai berikut:
1.      Surat nikah asli dan foto copi
2.      KTP yang mengajukan gugatan, asli dan foto copi
3.      Kartu keluarga, asli dan foto copi.
4.      Akta kelahiran anak. Asli dan foto copi
5.      Biaya pendaftaran.

Lalu, ketika anda akan membuat Surat Gugatan, maka persiapkan alasan-alasan mengapa anda ingin mengajukan gugatan terhadap suami anda. Berikut alasan-alasan yang dapat diterima oleh pengadilan ketika akan mengajukan gugatan:
  1. Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
  2. Suami anda telah meninggalkan anda selama dua tahun berturut turut tanpa ada keterangan atau argumen yang jelas.
  3. Setelah pernikahan, suami anda dikenai sanksi penjara selama lima tahun.
  4. Suami anda melakukan kekerasan secara fisik maupun non fisik.
  5. Suami anda tidak bisa menunaikan kewajibannya dikarenakan cacat fisik.
  6. Terjadi percekcokan terus menerus tanpa menemui jalan keluar.
  7. Suami anda telah sengaja melanggar shigat talik talak sesuai yang diucapkannya saat ijab kabul.
  8. Suami anda berpindah agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis. (Bagi muslim) (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)

Namun, jika tidak mau repot atau anda tidak begitu paham dalam mengurus perceraian anda ini, anda bisa menggunakan jasa Pengacara yaitu dengan menghubungi kami di no WA ( 081329019810 ). Kami melayani khususnya daerah Soloraya (Wonogiri, Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Klaten dll), Ponorogo, Pacitan dan juga umumnya seluruh wilayah Indonesia.

Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat.


Konsultasi via WA :
0813 2901 9810.

Website / Blog :
www.pengacarawonogiri.com
www.pengacara-sukoharjo.blogspot.com 

 


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.