Saudariku.....
Rumah tangga yang harmonis merupakan hal
yang didamba oleh pasangan suami istri. Tenang, damai dan selalu tumbuh rasa
kasih sayang diantara anggota keluarga adalah cita – cita sebuah mahligai rumah
tangga.
Tidak sedikit yang bisa menjaga
keharmonisan dalam rumah tangga. Namun, banyak juga yang ternyata terombang –
ambing oleh “ombak” dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Ada yang bisa
mengendalikan laju “Perahu rumah tangga”nya tersebut dengan cara mencari
penyelesaian atau solusi yang bijak. Tapi
ada juga yang ternyata “terhempas” akibat ombak yang begitu besar dan dahsyat. Ombak
dimaksud adalah permasalah rumah tangga.
Saudariku,....
Pertahankan kekohonan rumah tanggamu
dengan sebaik – baiknya. Persalahan rumah tangga ibarat bumbu yang seharusnya
menjadikan rumah tanggamu lebih dewasa dan kuat. Banyaklah konsultasi dengan
orang yang bisa memberi nasehat terbaik untuk menghadapi permasalah rumah
tanggamu. Dan perbanyak berdoa serta sabar, semoga rumah tanggamu selalu
harmonis.
Saudariku....
Kalau kamu sudah memiliki putra / putri apalagi masih kecil, pikirkan sekali lagi masa depan putra/putrimu. Mereka masih kecil, mereka butuh seorang ayah.....
Akan tetapi, kalau ternyata permasalahan
tersebut memang sudah berat dan dirasa sudah tidak bisa dibenahi dan
diperbaiki, maka langkah yang paling akhir adalah perpisahan / perceraian.
Saudariku...
perlu dipahami bahwa yang dimaksud Perceraian
adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka
peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan
alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di Pengadilan.
Jika
Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda sudah tidak bisa dipertahankan
lagi, lalu Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan
pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian.
Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, Teruntuk Anda pemeluk agama Islam, gugatan ini dapat diajukan di
Pengadilan Agama.
Jika
anda (istri) menikah dengan cara Kristen, katolik, hindu, budha (Non Islam),
gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri.
Apa
Saja dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan?
Sebelum
anda berangkat ke pengadilan, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu
dokumen-dokumen pokok sebagai berikut:
1. Surat
nikah asli dan foto copi
2. KTP
yang mengajukan gugatan, asli dan foto copi
3. Kartu
keluarga, asli dan foto copi.
4. Akta
kelahiran anak. Asli dan foto copi
5. Biaya
pendaftaran.
Lalu, ketika anda akan membuat Surat Gugatan, maka
persiapkan alasan-alasan mengapa anda ingin mengajukan gugatan terhadap suami
anda. Berikut alasan-alasan yang dapat diterima oleh pengadilan ketika akan
mengajukan gugatan:
- Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
- Suami anda telah meninggalkan anda selama dua tahun berturut turut tanpa ada keterangan atau argumen yang jelas.
- Setelah pernikahan, suami anda dikenai sanksi penjara selama lima tahun.
- Suami anda melakukan kekerasan secara fisik maupun non fisik.
- Suami anda tidak bisa menunaikan kewajibannya dikarenakan cacat fisik.
- Terjadi percekcokan terus menerus tanpa menemui jalan keluar.
- Suami anda telah sengaja melanggar shigat talik talak sesuai yang diucapkannya saat ijab kabul.
- Suami anda berpindah agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis. (Bagi muslim) (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
Namun, jika tidak mau repot atau anda
tidak begitu paham dalam mengurus perceraian anda ini, anda bisa menggunakan jasa Pengacara yaitu dengan menghubungi
kami di no WA ( 081329019810 ). Kami melayani khususnya daerah Soloraya (Wonogiri, Sukoharjo,
Surakarta, Karanganyar, Klaten dll), Ponorogo, Pacitan dan juga umumnya seluruh wilayah
Indonesia.
Konsultasi via WA :
0813 2901 9810.
Website / Blog :
www.pengacarawonogiri.com
www.pengacara-sukoharjo.blogspot.com