Akhir-akhir ini, kita banyak
menemukan berbagai berita tentang kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) di berbagai media
masa. Bahkan tidak jarang, kita menemukan KDRT di lingkungan kita.
Akan tetapi, hal apa yang
bisa kita lakukan? Apakah kita sudah paham tentang lingkup KDRT
itu sendiri sehingga dapat
menghindari atau meminimalisir kejadian?
Sudah jelas bahwa tujuan seseorang membina rumah tangga
adalah untuk mendapat kebahagiaan di dunia dan akhirat. Namun seringkali TUJUAN
PERNIKAHAN ini ternoda dalam perjalanannya. Memang benar bahwa yang namanya
rumah tangga tidak lepas dari yang namanya masalah, bahkan masalah dalam
rumah tangga merupakan salah satu bumbu yang dapat menguatkan hubungan pernikahan.
Sebagaimana bumbu dalam masakan, tentu saja bumbunya harus pas, jika terlalu
banyak maka masakan tidak akan enak, sebaliknya jika kurang juga membuat
masakan tidak lezat. Salah satu masalah dalam rumah tangga yang cukup parah
yaitu apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Ada 4 jenis
kekerasan dalam rumah tangga yang perlu diketahui, yaitu kekerasan secara
fisik, kekerasan secara psikis, kekerasan seksual, dan terakhir adalah
penelantaran rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga ini bisa terjadi pada
istri atau pada suami, namun tentu saja wanita yang sering menjadi korban
karena posisinya yang lemah.
Apa sih Kekerasan dalam Rumah Tangga itu?
Undang-Undang PKDRT ini
menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).
Siapa saja yang termasuk lingkup rumah tangga?
Lingkup rumah tangga dalam
Undang-Undang ini meliputi (Pasal 2 ayat 1):
a. Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).
Ada empat jenis kekerasan yang biasa terjadi di dalam rumah
tangga, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan
kekerasan ekonomi berupa penelantaran rumah tangga (Pasal 5)
1. KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SECARA FISIK
Kekerasan dalam rumah tangga secara fisik merupakan suatu
perbuatan yang bisa mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit ataupun luka berat.
Kekerasan fisik ini ada dua macam, yaitu kekerasan fisik berat dan kekerasan
fisik ringan.
Kekerasan fisik yang berat adalah berupa
penganiayaan berat seperti menendang, memukul, menyundut. Bisa juga melakukan
percobaan pembunuhan ataupun melakukan pembunuhan serta semua perbuatan lainnya
yang bisa mengakibatkan cedera berat, tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari,
pingsan, luka berat pada tubuh korbannya dan atau luka yang sulit untuk
disembuhkan atau juga yang menimbulkan bahaya kematian, membuat korban
kehilangan salah satu panca indera, mendapatkan cacat, menderita sakit lumpuh,
terganggunya daya pikir korban selama 4 minggu lebih, gugur atau matinya
kandungan seorang wanita dan kematian korban.
Sedangkan kekerasan fisik yang ringan misalnya seperti
menampar, menjambak rambut, mendorong dan perbuatan lainnya yang dapat
mengakibatkan cedera ringan, rasa sakit dan juga luka fisik yang tidak masuk
dalam kategori kekerasan fisik berat. Adapun jika seseorang melakukan repitisi
kekerasan fisik ringan, maka dapat dimasukan ke dalam kategori kekerasan berat.
2. KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SECARA PSIKIS
Sebagaimana kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikis juga
terbagi menjadi 2 macam, yaitu KEKERASAN PSIKIS BERAT DAN RINGAN.
Kekerasan psikis yang berat misalnya
berupa tindakan pengendalian, tindakan manipulasi, tindakan eksploitasi,
kesewenangan, tindakan perendahan dan juga penghinaan. Baik itu tindakan dalam
bentuk pelarangan, dalam bentuk pemaksaan dan juga isolasi sosial. BIsa juga berupa
tindakan dan atau ucapan yang dapat merendahkan atau menghina, penguntitan,
kekerasan dan atau berupa ancaman kekerasan secara fisik, secara seksual dan
juga ekonomis yang masing-masingnya dapat mengakibatkan penderitaan psikis yang
berat berupa salah satu atau beberapa hal seperti gangguan tidur, gangguan
makan, ketergantungan obat ataupun disfungsi seksual yang salah satu atau
semuanya berat dan atau sampai menahun, bisa juga berupa gangguan stres pasca
trauma, atau gangguan fungsi tubuh yang berat (misalnya seperti tiba-tiba
korban lumpuh atau menjadi buta tanpa adanya indikasi medis), depresi yang
cukup berat ataupun berupa destruksi diri, atau juga gangguan jiwa dalam bentuk
hilangnya kontak korban dengan realitas, misalnya seperti skizofrenia dan atau
bentuk gangguan psikologis lainnya dan bunuh diri.
Adapun kekerasan psikis yang ringan misalnya berupa
tindakan pengendalian, tindakan manipulasi, tindakan eksploitasi, tindakan
kesewenangan, tindakan perendahan dan penghinaan, bisa dalam bentuk pelarangan,
dalam bentuk pemaksaan dan bisa dalam bentuk isolasi sosial. Bisa juga dalam
bentuk tindakan dan atau ucapan yang dapat merendahkan atau menghina, tindakan
penguntitan, berupa ancaman kekerasan fisik, ancaman seksual dan juga ekonomis
yang masing-masingnya dapat mengakibatkan penderitaan psikis ringan pada
korban, misalnya berupa perasaan ketakutan dan perasaan terteror oleh si
pelaku, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri korban, hilangnya
kemampuan korban untuk bertindak, gangguan tidur, gangguan makan, disfungsi
seksual, gangguan fungsi tubuh yang ringan (misalnya seperti sakit kepala,
gangguan pada pencernaan tanpa adanya indikasi medis) dan fobia atau depresi
temporer.
3. KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SECARA SEKSUAL
Kekerasan dalam rumah tangga secara seksual yang tergolong berat
misalnya seperti pelecehan seksual dengan cara kontak fisik, seperti dengan
meraba, menyentuh bagian organ seksual, mencium dengan secara paksa, merangkul
serta perbuatan-perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, rasa terteror,
rasa terhina dan merasa dikendalikan. BIsa juga berupa pemaksaan untuk hubungan
seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat itu korban tidak menghendaki
untuk melakukannya, pemaksaan melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang
tidak disukai, dengan cara merendahkan dan atau dengan menyakitkan,
pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain yang bertujuan
untuk pelacuran dan atau tujuan tertentu lainnya. Atau bisa juga dengan
terjadinya hubungan seksual dimana si pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan
pada korban yang seharusnya dilindungi. Termasuk kekerasan secara seksual juga
apabila seseorang melakukan tindakan seksual dengan jalan kekerasan fisik
dengan atau tanpa bantuan alat tertentu yang dapat menimbulkan rasa sakit,
luka, ataupun cedera.
Sedangkan kekerasan seksual yang tergolong kategori ringan misalnya
berupa pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal seperti komentar verbal,
gurauan bernada porno, siulan, ejekan, julukan dan atau secara pelecehan secara
non verbal, misalnya seperti ekspresi wajah, gerakan-gerakan tubuh atau juga
perbuatan lainnya yang meminta perhatian secara seksual yang tidak dikehendaki
oleh korban, bersifat melecehkan dan atau menghina si korban. Jika si pelaku
melakukan repitisi kekerasan seksual ringan pada korban maka dapat
dimasukkan ke dalam kategori kekerasan seksual yang berat.
4. KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SECARA EKONOMI
Kekerasan ekonomi yang berat misalnya
berupa tindakan eksploitasi, tindakan manipulasi dan tindakan pengendalian
lewat sarana ekonomi seperti memaksa korban untuk bekerja dengan cara
eksploitatif termasuk dalam hal ini termasuk pelacuran, melarang korban untuk
bekerja akan tetapi menelantarkannya, bisa juga mengambil tanpa sepengetahuan
dan juga tanpa persetujuan dari korban, merampas dan ataupun memanipulasi harta
benda milik korban.
Adapun kekerasan ekonomi yang ringan misalnya berupa
melakukan upaya-upaya dengan sengaja yang menjadikan si korban merasa
tergantung atau merasa tidak berdaya secara ekonomi atau merasa tidak terpenuhi
apa yang menjadi kebutuhan dasarnya.
Menurut M Rezfah Omar yang merupakan Koordinasi Divisi Pelayanan
Hukum dari LBH APIK sebagaimana dilansir oleh republika, menyebutkan kekerasan
terhadap wanita yang dilakukan oleh suami biasanya diawali dengan
kekerasan secara psikis, kemudian terus naik menjadi kekerasan secra fisik dan
kemudian diakhiri dengan kekerasan secara ekonomi.
Rezfah juga menyebutkan bahwa jika seorang istri mendapat
perlakukan kekerasan seperti itu, maka sebaiknya wanita tersebut harus segera
mengadu pada keluarganya. Dengan demikian, keluarganya bisa menengahi dan
mengajak bicara sang suami. Namun apabila cara tersebut tetap tidak membuahkan
hasil, maka segeralah untuk mengadu kepada tokoh masyarakat yang cukup disegani
di wilayahnya. Ini menjadi harapan bahwa setelah diberi wejangan atau nasihat
oleh tokoh tersebut sang suami bisa menghentikan kebiasaan buruknya
tersebut. Namun apabila dengan cara seperti itu lagi-lagi si suami tetap
saja ringan tangan dan seringkali melakukan kekerasan pada istrinya, maka
wanita tersebut harus segera menempuh jalur hukum
Itulah 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga yang dikutip dari berbagai sumber. Semoga saja Anda
tidak mengalaminya, namun jika hal itu terlanjur terjadi ataupun dialami orang
sekitar Anda dan sudah sangat parah, sebaiknya jika ingin mengambil tindakan
hukum berkonsultasi terlebih dahulu pada orang yang mengerti hukum, PENGACARA
/ ADVOKAT, komnas perempuan atau ke LBH
terdekat.
KONSULTASI DAN PENDAMPINGAN KORBAN KDRT
Telp 081226299990
Wa 081329019810
Pin BBm 5A1A9998
Telp 081226299990
Wa 081329019810
Pin BBm 5A1A9998
No comments:
Post a Comment