Selamat Datang di Kantor Kami
Menangani Juga di Ponorogo, Pacitan, Solo dan Sekitarnya

Awas marak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga




Akhir-akhir ini, kita banyak menemukan berbagai berita tentang kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) di berbagai media masa. Bahkan tidak jarang, kita menemukan KDRT di lingkungan kita.
Akan tetapi, hal apa yang bisa kita lakukan? Apakah kita sudah paham tentang lingkup KDRT
itu sendiri sehingga dapat menghindari atau meminimalisir kejadian?

Sudah jelas bahwa tujuan seseorang membina rumah tangga adalah untuk mendapat kebahagiaan di dunia dan akhirat. Namun seringkali TUJUAN PERNIKAHAN ini ternoda dalam perjalanannya. Memang benar bahwa yang namanya rumah tangga tidak lepas dari yang namanya masalah, bahkan masalah dalam rumah tangga merupakan salah satu bumbu yang dapat menguatkan hubungan pernikahan. Sebagaimana bumbu dalam masakan, tentu saja bumbunya harus pas, jika terlalu banyak maka masakan tidak akan enak, sebaliknya jika kurang juga membuat masakan tidak lezat. Salah satu masalah dalam rumah tangga yang cukup parah yaitu apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Ada 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga yang perlu diketahui, yaitu kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikis, kekerasan seksual, dan terakhir adalah penelantaran rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga ini bisa terjadi pada istri atau pada suami, namun tentu saja wanita yang sering menjadi korban karena posisinya yang lemah.
Apa sih Kekerasan dalam Rumah Tangga itu?
Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).
Siapa saja yang termasuk lingkup rumah tangga?
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (Pasal 2 ayat 1):

a.       Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);
b.      Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau
c.       Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).

Powered by Blogger.