Sanksi Pidana Bagi
Penghina Lambang Negara
Simbol dan Lambang
adalah Sama
Simbol dan Lambang
merupakan dua istilah yang memiliki arti sama. Kamus Besar Bahasa Indonesia
(“KBBI”) yang kami akses dari laman Badan Bahasa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan arti kedua istilah
tersebut sebagai berikut:
- Simbol: lambang.
- Lambang:
1. sesuatu seperti
tanda (lukisan, lencana, dan sebagainya) yang menyatakan suatu hal atau
mengandung maksud tertentu; simbol
2. tanda pengenal yang
tetap (menyatakan sifat, keadaan, dan sebagainya)
3. huruf atau tanda yg
digunakan untuk menyatakan unsur, senyawa, sifat, atau satuan matematika
- Lambang negara: simbol
resmi suatu negara
Jadi, simbol negara
dan lambang negara adalah dua istilah yang mempunyai arti yang sama, tidak ada
perbedaan.
Di Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan
kehormatan negara, serta simbol identitas wujud eksistensi bangsa
dan negara.[1] Ini menegaskan bahwa lambang negara
adalah salah satu simbol negara.
Lambang Negara
Indonesia
Lambang Negara
Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.[2] Lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah
kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda,
dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh
Garuda.[3]
Sanksi Pidana Bagi
yang Menghina Lambang Negara
Berikut kami
uraikan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap orang yang menghina lambang
negara:
1. Pasal 154a Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
“Barang siapa
menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat puluh lima ribu rupiah.”
Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 133)
menjelaskan bahwa “menodai” adalah perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja untuk menghina.
2. Pasal 57 UU 24/2009:
Setiap orang
dilarang:
a. mencoret, menulisi,
menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina,
atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang
Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan
ukuran;
c. membuat lambang
untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan
yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang
Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Ancaman pidana bagi
orang yang melanggar ketentuan di atas diatur dalam Pasal 68 UU 24/2009:
“Setiap orang yang
mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan
maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).”
Dari bentuk-bentuk
larangan terhadap lambang negara yang dimaksud di atas dapat kita lihat
unsur-unsur pidananya:
- setiap orang;
- mencoret, menulisi, menggambari, atau
membuat rusak lambang negara;
- dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan lambang negara.
Oleh karena itu,
untuk dapat dihukum dengan pasal ini, orang tersebut harus memenuhi seluruh
unsur-unsur pidananya terutama “dengan maksud” atau dengan sengaja menghina
lambang negara dan unsur-unsur pidana itu perlu dibuktikan.
Contoh Kasus
Sebagai contoh
kasus dapat kita lihat dalam artikel Ini
Kata Pakar Pidana Soal Kasus Zaskia Gotik. Penyidik Polda Metro
Jaya telah menemukan dugaan tindak pidana terkait tindakan Zaskia Gotik yang
dianggap menghina lambang sila kelima Pancasila. Dugaan tindak pidana tersebut
berupa pelanggaran Pasal 57 jo. Pasal 68 UU 24/2009. Zaskia dituduh menghina
lambang negara saat ia mengikuti acara kuis untuk menjawab pertanyaan yang
ditayangkan di salah satu stasiun televisi. Ia menyebut bahwa tanggal
Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek
"nungging".
Menurut Pakar
Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, polisi seharusnya
tidak melupakan prinsip utama hukum pidana ketika memeriksa kasus ini. Gandjar
mengatakan, meskipun perbuatan Zaskia Gotik memenuhi unsur pidana, tetapi belum
tentu penyanyi dangdut itu layak dihukum. Sebab, penyidik harus mampu
membuktikan adanya kehendak jahat (mens rea) yang ditunjukan
Zaskia saat melakukan tindakan itu.
No comments:
Post a Comment