Mengenai ketentuan terkait penganiayaan, Anda dapat
melihat pada Pasal 351 – Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Mengenai yang dimaksud penganiayaan, tidak dijelaskan dalam KUHP. Pasal 351
KUHP hanya menyebutkan mengenai hukuman yang diberikan pada tindak pidana
tersebut:
Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan
disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan
untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R.
Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan
bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan
“penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan”
yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau
luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan
ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh
dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”,
dan “merusak kesehatan”:
1. “perasaan tidak
enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang
berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2. “rasa sakit”
misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3. “luka” misalnya
mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4. “merusak
kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela
kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
No comments:
Post a Comment