PACAR ANDA SERING MENGANIAYA ANDA ??
Anda sering bertengkar dengan pacar,
dimana pacar anda sering berbuat kekerasan terhadap anda. Ketika pacar anda
marah, anda selalu ditampar, ditinju sampai lebam, dimaki dengan kata kotor,
digigit, ditendang, diinjak, ditusuk. Kepala anda sering dipukul, bibir anda
juga beberapa kali berdarah bahkan sampai robek karena pukulan. Selain itu,
kepala anda juga sering dibenturkan ke tembok. Apakah anda bisa menggugat kasus
seperti ini? Kira-kira berapa tahun penjara untuk kasus seperti ini?
Dalam hal
ini, Anda tidak menyebutkan usia Anda. Jika usia Anda sebagai korban belum
mencapai 18 tahun, maka secara hukum Anda dikategorikan sebagai anak. Pelaku
penganiayaan anak dapat dijerat dengan Pasal 76C jo, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(“UU 35/2014”), yang berbunyi:
Pasal 76C UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan
terhadap Anak.
Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014:
Setiap Orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Tapi, jika
usia Anda adalah 18 tahun atau lebih, maka Anda dapat melakukan tuntutan atas
dasar penganiayaan yang diatur dalam Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dalam Bab XX
KUHP tersebut, dapat kita lihat ada 3 (tiga) macam penganiayaan, yaitu:
1.
Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP);
2.
Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), dan
3.
Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).
Perbuatan
pacar Anda dapat dipidana sebagai penganiayaan biasa jika memenuhi unsur-unsur
dalam Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan
penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan
untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Mengenai
penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi pengertian tentang
“penganiayaan” itu. Tapi menurut yurisprudensi, yang diartikan dengan “penganiayaan”
yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau
luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan
ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
R. Soesilo
dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan
“perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
1.
“perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah,
menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2.
“rasa sakit” misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan
sebagainya.
3.
“luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4.
“merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka
jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Penjelasan
lebih jauh, simak artikel Perbuatan Yang Termasuk Penganiayaan.
Penganiayaan
ini dalam Pasal 351 KUHP dinamakan “penganiayaan biasa”. Diancam hukum
lebih berat, apabila penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau mati.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan “luka berat”, kita merujuk pada
komentar R. Soesilo terhadap Pasal 90 KUHP. Luka berat atau luka parah ialah
antara lain:
1.
Penyakit atau luka yang tak boleh diharap akan sembuh lagi dengan sempurna
atau dapat mendatangkan bahaya maut. Jadi luka atau sakit bagaimana
besarnya, jika dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan
bahaya maut itu bukan luka berat;
2.
Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan. Kalau
hanya buat sementara saja bolehnya tidak cakap melakukan pekerjaannya itu tidak
masuk luka berat. Penyanyi misalnya jika rusak kerongkongannya, sehingga tidak
dapat menyanyi selama-lamanya itu masuk luka berat;
3.
Tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu pancaindera. Pancaindera =
penglihatan, pencium, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit. Orang yang
menjadi buta satu mata atau tuli satu telinga, belum masuk dalam pengertian
ini, karena dengan mata dan telinga yang lain ia masih dapat melihat dan
mendengar;
4.
Kudung (rompong) dalam teks bahasa Belandanya “verminking”, cacad
sehingga “jelek” rupanya, karena ada sesuatu anggota badan yang putus, misalnya
hidungnya rompong, daun telinganya teriris putus, jari tangan atau kakinya
putus dan sebagainya;
5.
Lumpuh artinya tidak bisa menggerakkan anggota badannya;
6.
Berubah pikiran lebih dari empat minggu. Pikiran terganggu, kacau, tidak
dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya haris lebih dari empat
minggu, jika kurang, tidak masuk pengertian luka berat;
7.
Menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu.
Selain
ketujuh macam tersebut di atas, menurut yurisprudensi termasuk pula segala luka
yang dengan kata sehari-hari disebut “luka berat”. Dalam hal ini tiap-tiap
kejadian harus ditinjau sendiri-sendiri oleh hakim dengan mendengarkan
keterangan orang ahli (dokter), yang dalam prakteknya keterangan itu disebut “visum
et repertum”.
Luka berat
atau mati di sini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud si pembuat
(orang yang menganiaya). Apabila “luka berat” itu dimaksud maka dapat dipidana
dengan Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat):
(1) Barang
siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan
penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun.
Akan tetapi,
jika perbuatan yang dilakukan oleh pacar Anda tidak menjadikan sakit atau
berhalangan melakukan pekerjaan Anda, maka perbuatan pacar Anda dapat dipidana
sebagai penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP):
(1) Kecuali
yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,
diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana
dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang
yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan
untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Jadi
berdasarkan uraian di atas, Anda memang dapat melaporkan pacar Anda ke polisi
atas dugaan penganiayaan. Sedangkan, untuk perkiraan berapa tahun hukuman
penjara yang dapat dijatuhkan kepada pacar Anda, sebagaimana telah kami katakan
di atas, hal tersebut bergantung pada akibat yang diderita oleh Anda karena
penganiayaan tersebut. Selain itu, bergantung juga pada apakah pacar Anda
memang bermaksud untuk menimbulkan akibat penganiayaan tersebut kepada Anda,
atau akibat dari penganiayaan tersebut tidak dimaksud oleh pacar Anda (bukan
tujuan dari pacar Anda).
Perlu Anda
ketahui juga, jika pacar Anda masih berusia di bawah 18 tahun, yang mana
berarti tergolong anak, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak
paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang
dewasa.[1]
Contoh Kasus
Kasus
penganiayaan terhadap pacar dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sibolga No. 538/PID.B/2012/PN-SBG.Di
dalam putusan tersebut, terdakwa menganiaya pacarnya dengan alasan cemburu.
Perbuatan
penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain menjambak rambut,
menyeret saksi, menggigit tangan, menonjok atau menampar wajah, bagian dada,
lengan kiri dan kanan, meremas atau menarik payudara saksi korban dan juga
mencekik leher saksi korban serta menendang perut saksi korban.
Akibat
penganiayaan tersebut, saksi korban mengalami batuk, sesak napas, tangan saksi
korban bengkak, dan saksi korban terhalang mengerjakan pekerjaan serta susah
berbicara. Atas perbuatan penganiayaan tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal
351 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana
penjara selama 10 bulan.
Demikian
uraian dari kami, semoga bermanfaat. Hukum online
Dasar Hukum:
3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014.
KONSULTASI
HUBUNGI KAMI :
Telp Hp : 081-2262-99990
WhatsApp : 081329019810
Pin BBM : 5A1A9998
HUBUNGI KAMI :
Telp Hp : 081-2262-99990
WhatsApp : 081329019810
Pin BBM : 5A1A9998
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
HUBUNGI KAMI :
Telp Hp : 081-2262-99990
WhatsApp : 081329019810
Pin BBM : 5A1A9998
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
Copy the BEST Traders and Make Money : http://ow.ly/KNICZ
No comments:
Post a Comment