Selamat Datang di Kantor Kami
Menangani Juga di Ponorogo, Pacitan, Solo dan Sekitarnya

Serba Serbi Proses Perceraian






Fakta berkata bahwa banyak sekali orang yang buta akan hukum keluarga khususnya bila ada orang yang mengalami musibah masalah keluarga seperti “perceraian”. Diperkirakan 80% problema hukum keluarga terbesar adalah tentang hukum perceraian. Dan pada kenyataannya di Pengadilan Agama / negeri setiap hari menerima setumpuk gugatan perceraian.
Perkara halal namun di benci Allah. Bilamana telah dipertimbangkan dengan logika dan hati nurani yang mendalam disimpulkan perceraian adalah salah satu jalan keluar yang terbaik diantara jalan keluar - jalan keluar yang buruk. maka berikut kami sampaikan beberapa hal tentang proses perceraian
1.       Apa persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian?
  • Memastikan pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut;
  • Membuat kronologis permasalahan retaknya rumah tangga;
  • mempersiapkan berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak).
2.      Dimana saya mengajukan gugatan cerai?
  • Bagi yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
  • Bagi yang beragama Kristen/Katolik/Budha/Hindu, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri.
3.      Bagaimana mengajukan gugatan cerai?
Dengan cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di Pengadilan yang berwenang.
Bila menggunakan Kuasa Hukum (Pengacara) maka gugatan, pendaftaran dan proses lainnya diatur / diwakilkan kepada Kuasa Hukum anda.
4.      Berapa biaya mendaftarkan gugatan cerai?
Biaya pendaftaran gugatan cerai di pengadilan tergantung ketetapan PA / PN masing masing wilayah.
5.      Berapa lama proses persidangan perceraian?
Sekitar 3 sampai 6 bulan (dengan kondisi normal / tanpa faktor penyulit seperti perlawanan tergugat, saksi saksi pemberat)
6.      Berapa kali sidang kah proses perceraian itu?
  • Di Pengadilan Agama ada 9 atau 10 kali sidang, yakni :
1. sidang Mediasi / Perdamain
2. pembacaan Gugatan
3. sidang jawaban;
4. sidang replik;
5. sidang duplik;
6. sidang bukti-saksi Penggugat;
7. sidang bukti-saksi Tergugat;
8. sidang kesimpulan;
9. sidang Putusan;
ditambah
10.ucap talaq (jika yg ajukan gugatan cerai adalah si suami)
  • Di Pengadilan Negeri ada 10 kali pertemuan sidang yakni :
1.  sidang mediasi (perdamaian) pertama;
2.  sidang mediasi ke-2;
3.  sidang mediasi ke-3;
4.  sidang jawaban;
5.  sidang replik;
6.  sidang duplik;
7.  sidang bukti-saksi Penggugat;
8.  sidang bukti-saksi Tergugat;
9.  sidang kesimpulan;
10.sidang Putusan.


Tentang Materi
7.      Apa-apa saja yang dapat dijadikan alasan perceraian?
·         salah satu pihak berbuat zina/pemabok/pemadat/penjudi/dll yang susah disembuhkan;
·         salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin/alasan yang sah;
·         salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau yang lebih berat;
·         salah satu pihak melakukan tindak kekerasan/penganiayaan yang membahayakan pihak lain;
·         salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tiddak dapat menjalani kewajibannya sebagai suami/istri;
·         antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun.
8.      Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) istri?
<> Bagi yang muslim :
·         Istri yang dicerai talaq oleh suaminya berhak mendapatkan nafkah idah dan mutah;
·         Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak belum berumur 12 th keatas (mumayiz);
·         Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
<> Bagi yang non-muslim :
·         Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak masih balita (bawah lima tahun);
·         Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
9.      Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) suami?
<> Bagi yang muslim :
·         Suami yang digugat cerai istrinya. Maka si suami tidak berhak memberikan nafkah idah dan mutah
·         Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
·         Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
<> Bagi yang non-muslim :
·         Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
·         Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
10.  Apa itu harta gono-gini?
·         Adalah harta bersama yang diciptakan selama masa perkawinan
11.  Bagaimana menentukan pembagian harta gono-gini?
·         Pembagian harta gono-gini adalah akibat dari adanya perceraian, cara pembagiannya adalah membagai rata, masing-masing (suami dan istri) mendapat ½ bagian dari harta gono-gini tersebut.
12.  Apa itu nafkah idah?
·         Adalah pemberian nafkah dari (mantan) suami kepada (mantan) istrinya selama 3 bulan berturut-turut (selama masa idah) setelah diucapkannya talak oleh si (mantan) suami. Nafkah idah umumnya berupa uang.
13.  Apakah mut’ah itu?
Adalah kado terakhir dari (mantan) suami kepada (mantan) istri sebagai akibat dari adanya perceraian. Mutah dapat berupa benda/perhiasan ataupun uang.
14.  Bagaimana menentukan besarnya nafkah idah dan mut’ah?
Umumnya besarnya biaya nafkah tersebut disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau berdasarkan kemampuan si (mantan) suami.
15.  Apa itu hak pemeliharaan/pengasuhan anak?
Adalah hak asuh yang ditentukan oleh hakim kepada salah satu pihak yang bercerai, sebagai akibat adanya perceraian.
16.  Siapa yang umumnya mendapatkan hak pemeliharaan anak akibat dari perceraian?
Adalah si (mantan) istri, karena secara biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan lebih membutuhkan perhatian seorang ibu. Namun jika si ibu-nya itu adalah seorang pemadat atau terbukti zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang opeh si ayah (si mantan suami-nya).
17.  Bagaimana bila salah satu pihak ada yang punya hutang dengan pihak lain?
Umumnya dilakukan kesepakatan diantara suami dan istri, namun umumnya yang terjadi hutang tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak yang berhutang.
18.  Bagaimana dengan harta warisan/rumah warisan, bisakah dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini?
Harta warisan adalah harta bawaan, bukanlah harta bersama. Oleh sebab itu harta warisan tidak dapat dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini sebagai akibta perceraian.
19.  Kapan perceraian itu dianggap telah putus secara hukum?
Setelah salah satu pihak tidak mengajukan banding di pengadilan setelah 14 hari dibacakannya putusan cerai oleh hakim kepada para pihak.

No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.