Pertanyaan :
Pelaku
Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Dituntut?
Apabila
seorang lelaki dewasa melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur 18
tahun suka sama suka, apakah ini termasuk dalam pencabulan anak di bawah umur?
Apabila anak ini telah berumur di atas 18 tahun, apakah dia dapat menuntut
lelaki tersebut? Padahal terjadi karena suka sama suka. Terima kasih.
Jawaban :
INtisari :
“Atas dasar suka sama suka” tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari jeratan hukum. Pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Jika
anak ini telah berumur di atas 18 tahun, ia tetap dapat menuntut lelaki
tersebut, karena kewenangan menuntut pidana belum hapus karena daluwarsa.
Penjelasan
lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.