Selamat Datang di Kantor Kami
Menangani Juga di Ponorogo, Pacitan, Solo dan Sekitarnya

Persetubuhan suka sama suka bisa dituntut




Pertanyaan :
Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Dituntut?
Apabila seorang lelaki dewasa melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur 18 tahun suka sama suka, apakah ini termasuk dalam pencabulan anak di bawah umur? Apabila anak ini telah berumur di atas 18 tahun, apakah dia dapat menuntut lelaki tersebut? Padahal terjadi karena suka sama suka. Terima kasih.

Jawaban :
INtisari :

“Atas dasar suka sama suka” tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari jeratan hukum. Pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Jika anak ini telah berumur di atas 18 tahun, ia tetap dapat menuntut lelaki tersebut, karena kewenangan menuntut pidana belum hapus karena daluwarsa.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

Inilah Karakter Keluarga Bahagia




Dalam kehidupan ini setiap orang pasti berharap memiliki keluarga yang bahagia. Namun, tahukah Anda bahwa karakter dari masing-masing individu sebenarnya berperan paling penting dalam menentukan kebahagiaan keluarga? Berikut ini adalah 9 karakter yang bisa Anda tiru agar keluarga yang bahagia bisa Anda miliki.
1.   Saling menghormati
Saling menghormati akan menciptakan suasana yang rukun dan damai dalam keluarga. Namun, sebagai orangtua, Anda terlebih dahulu harus bisa menjadi teladan bagi anak-anak agar kelak ketika sudah tumbuh dewasa anak-anak mampu menerapkannya dalam kehidupan rumah tangga mereka sendiri.

2.   Saling tolong menolong
Di dalam keluarga yang bahagia tiap-tiap orang memahami peran mereka dengan baik, sehingga ketika ada salah satu anggota keluarga mengalami kesulitan atau membutuhkan perhatian khusus, maka anggota keluarga yang lain dengan sigap akan segera memberikan bantuan tanpa pamrih.

Pertimbangkan Sebelum Anda Memutuskan Mau Bercerai


PERTIMBANGKAN JIKA ANDA MAU BERCERAI

Kita tidak bisa menutup mata bahwa perceraian banyak terjadi di sekitar kita. Ada pasangan yang menempuh jalan cerai karena merasa telah memilih orang yang salah, atau merasa pernikahan yang dijalaninya itu buruk atau sakit.

Saya tidak mau pusing mengenai ''orang yang salah" atau "pernikahan yang sehat versus pernikahan yang sakit", itu tidak akan menjadi bahasan dalam tulisan ini. Yang lebih ditekankan dalam tulisan ini adalah risiko perceraian yang mesti dipikirkan oleh pasangan yang memilih jalan cerai. Apa saja itu? Berikut ini penjelasannya.

RESIKO EMOSI
Pasangan yang menghadapi kemelut rumah tangga pasti akan merasakan tekanan-tekanan perasaan seperti: jiwa terganggu, marah, sedih, tidak berdaya, rasa bersalah, terpencil, rendah diri, putus asa, kecewa, kesepian.
Beban perasaan itu pasti akan menimpa pasangan yang menghadapi perceraian, baik sebelum, semasa atau sesudah bercerai. Tekanan perasaan itu bukan hanya mengganggu emosi dan jiwa individu tersebut, tetapi ia juga akan berimplikasi pada kesan negatif terhadap keluarga dan orang-orang terdekat.

RESIKO TANGGUNGAN
Bagi pasangan yang telah bercerai, mereka juga akan dibebani tanggung jawab dan peranan yang bertambah:
1. Sebagai ibu/ bapak tunggal
2. Terpaksa mencari nafkah .

RESIKO KEJIWAAN ANAK
Dalam perceraian, anak-anak menjadi korban yang nyata, terutama jiwa dan perasaan mereka. Mereka kurang mendapat kasih sayang, perhatian dan bimbingan dari ibu bapaknya. Bagaimana bisa memberikan pengasuhan dan pendidikan secara optimal bila hidup terpisah. Beberapa situasi yang akan dihadapi anak akibat perceraian orang tuanya adalah:
1. Kehilangan kasih sayang dari ibu dan bapak
2. Kadangkala terpaksa berpisah dari adik-kakak
3. Rasa bersalah, malu, rendah diri, tidak percaya diri
4. Mengalami tekanan jiwa dan perasaan
5. Perasaan terganggu dan bingung
6. Kehilangan semangat belajar
7. Akan menunjukkan tabiat dan sikap yang negatif.

Jangan menikah jika karena ini





Memutuskan untuk menikah bukan perkara yang mudah dan perlu kesiapan dan kemantapan hati untuk memutuskannya. Pernikahan adalah suatu hal yang sakral di mana kita dihadapkan dengan suatu janji yang mengikat kita berdua di dalam suatu ikatan yang dilandasi oleh rasa cinta dan bukannya disaksikan oleh manusia saja tetapi juga Tuhan. Pasti harapan semua orang adalah sama yaitu menikah sekali untuk seumur hidup dan hanya kematian yang bisa memisahkannya. Tetapi mengapa banyak orang yang melakukan perceraian dan sampai ada yang bisa menikah sampai beberapa kali. Kita pasti tidak ingin bukan, jika sejarah pernikahan kita diwarnai dengan kawin cerai. Untuk itu jangan memutuskan untuk menikah jika Anda masih memikirkan beberapa hal berikut.
1.  Karena pekerjaan yang kurang mapan
Tidak dapat dipungkiri untuk memelihara rumah tangga tetap utuh diperlukan finansial yang cukup untuk menunjangnya. Tidak mungkin kita dan pasangan kita hanya diberi cinta tetapi kebutuhan rumah tangga tidak dicukupi.
2.   Masih ingin memuaskan diri sendiri
Kesiapan hati dan pikiran juga kita perlukan untuk menikah karena saat kita menikah peran yang baru akan kita mainkan bukan lagi menjadi seorang yang egois dan ingin memuaskan keinginan saja tetapi menjadi orang yang lebih peduli dan terkesan untuk tidak mementingkan diri sendiri. Sehingga tidak ada lagi rasa ingin menang sendiri karena semua yang kita lakukan adalah untuk kepentingan bersama.

Pengacara Cerai Ponorogo




Kantor Pengacara Kasimun, SH & PARTNERS. Pengacara Perceraian Ponorogo. Menangani Perkara Perceraian dan perkara hukum perdata lainnya untuk warga masyarakat Ponorogo dan Warga Indonesia Dalam Negeri maupun Luar Negeri yang berperkara di wilayah hukum Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY Informasi dapat mengubungi :

HUBUNGI KAMI :
Telp Hp : 081-2262-99990
WhatsApp : 081329019810
                                                                Pin BBM : 5A1A9998
Kantor Pengacara Kasimun, SH & PARTNERS. Pengacara Perceraian Wonogiri. Menangani Perkara Perceraian dan perkara hukum perdata lainnya untuk warga masyarakat Wonogiri dan Warga Indonesia Dalam Negeri maupun Luar Negeri yang berperkara di wilayah hukum Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri Jawa Tengah & DIY Informasi dapat mengubungi : HUBUNGI KAMI : Telp Hp : 081-2262-99990 WhatsApp : 081329019810 Pin BBM : 5A1A9998

Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu

Pengacara Cerai Pacitan



Kantor Pengacara Kasimun, SH & PARTNERS. PENGACARA PERCERAIAN PACITAN. Menangani Perkara Perceraian dan perkara hukum perdata lainnya untuk warga masyarakat PACITAN dan Warga Indonesia Dalam Negeri maupun Luar Negeri yang berperkara di wilayah hukum Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY


Informasi dapat mengubungi :
HUBUNGI KAMI :
Telp Hp : 081-2262-99990
WhatsApp : 081329019810
                                                         Pin BBM : 5A1A9998

Mengapa Menggunakan Jasa Pengacara




Menjalani kehidupan ini, setiap manusia pasti mengalami hal – hal yang bertolak belakang. Kadang bahagia – kadang juga menderita, kadang harmonis – kadang tidak harmonis. Ketika hidup berumah tangga sudah tentram, nyaman dan tenang, ternyata di suatu waktu ada ketidaksepahaman antar pasangan suami istri, entah karena masalah ekonomi, atau karena adanaya Kekerasan Dalam rumah Tangga atau karena ada pihak ketiga yang masuk di dalam kehidupan rumah tangga.

Tidak selamanya hidup ini berjalan mulus. Kadang kala tanpa disengaja kita akan berhadapan atau ketemu masalah hukum, terantuk, lalu berurusan dengan aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan maupun peradilan dalam semua tingkatan. Ketika hal ini terjadi maka langkah yang utama dan tepat dilakukan adalah dengan memilih untuk didampingi atau di kuasakan kepada PENGACARA.

Dalam menentukan Pengacara tentu perlu mempertimbangan berbagai hal mengingat hal ini menyangkut kepentingan kita, jangan sampai hendak menggunakan pengacara justru salah pilih dan mengakibatkan kerugian. perlu di perhatikan bahwa selama ini semenjak Kantor Pengacara Wonogiri KASIMUN, SH & REKAN berdiri sering mendapatkan keluhan dari klien yang ditipu atau diperdaya orang-orang yang mengaku sebagai pengacara atau bahkan oknum pengacara.

Tentu tindakan ini sangat merugikan klien dan juga nama baik profesi pengacara, kami Kantor Pengacara Wonogiri KASIMUN, SH & REKAN berkomitmen untuk menjaga kepentingan klien dan menjunjung profesi kami sebagai pengacara. Yang perlu di perhatikan adalah bahwa TIM PENGACARA yang tergabung dalam Kantor Pengacara Wonogiri KASIMUN, SH & REKAN memiliki IZIN resmi dari organisasi advokat serta memiliki BERITA ACARA SUMPAH (BAS) dari Pengadilan Tinggi, sehingga calon klien tidak perlu ragu lagi dengan Legalitas Kami.

Serba Serbi Proses Perceraian






Fakta berkata bahwa banyak sekali orang yang buta akan hukum keluarga khususnya bila ada orang yang mengalami musibah masalah keluarga seperti “perceraian”. Diperkirakan 80% problema hukum keluarga terbesar adalah tentang hukum perceraian. Dan pada kenyataannya di Pengadilan Agama / negeri setiap hari menerima setumpuk gugatan perceraian.
Perkara halal namun di benci Allah. Bilamana telah dipertimbangkan dengan logika dan hati nurani yang mendalam disimpulkan perceraian adalah salah satu jalan keluar yang terbaik diantara jalan keluar - jalan keluar yang buruk. maka berikut kami sampaikan beberapa hal tentang proses perceraian
1.       Apa persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian?
  • Memastikan pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut;
  • Membuat kronologis permasalahan retaknya rumah tangga;
  • mempersiapkan berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak).
2.      Dimana saya mengajukan gugatan cerai?
  • Bagi yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
  • Bagi yang beragama Kristen/Katolik/Budha/Hindu, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri.
3.      Bagaimana mengajukan gugatan cerai?
Dengan cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di Pengadilan yang berwenang.
Bila menggunakan Kuasa Hukum (Pengacara) maka gugatan, pendaftaran dan proses lainnya diatur / diwakilkan kepada Kuasa Hukum anda.
4.      Berapa biaya mendaftarkan gugatan cerai?
Biaya pendaftaran gugatan cerai di pengadilan tergantung ketetapan PA / PN masing masing wilayah.
5.      Berapa lama proses persidangan perceraian?
Sekitar 3 sampai 6 bulan (dengan kondisi normal / tanpa faktor penyulit seperti perlawanan tergugat, saksi saksi pemberat)
6.      Berapa kali sidang kah proses perceraian itu?
  • Di Pengadilan Agama ada 9 atau 10 kali sidang, yakni :
1. sidang Mediasi / Perdamain
2. pembacaan Gugatan
3. sidang jawaban;
4. sidang replik;
5. sidang duplik;
6. sidang bukti-saksi Penggugat;
7. sidang bukti-saksi Tergugat;
8. sidang kesimpulan;
9. sidang Putusan;
ditambah
10.ucap talaq (jika yg ajukan gugatan cerai adalah si suami)
  • Di Pengadilan Negeri ada 10 kali pertemuan sidang yakni :
1.  sidang mediasi (perdamaian) pertama;
2.  sidang mediasi ke-2;
3.  sidang mediasi ke-3;
4.  sidang jawaban;
5.  sidang replik;
6.  sidang duplik;
7.  sidang bukti-saksi Penggugat;
8.  sidang bukti-saksi Tergugat;
9.  sidang kesimpulan;
10.sidang Putusan.

Kerikil Dalam Rumah Tangga


Pernahkah kita tergelincir gara-gara kerikil yang ada di jalan? Atau paling tidak menginjak kerikil di jalan. Atau kita terkena kerikil ketika ada kendaraan melintas? Atau ingatkah kita di masa kecil, melempar teman main dengan kerikil, kemudian teman kita menangis?

Mungkin kita pernah mengalami salah satu atau semua kecuali kita termasuk orang yang tidak pernah keluar rumah. Apa yang kita rasakan jika terkena kerikil itu? Ya sakit, tapi tidak terlalu berbahaya, kecuali kerikilnya sebanyak satu truk yang menimpa kita, tentunya bukan hanya luka parah yang kita derita bahkan mungkin nyawa akan melayang.

Begitu juga dengan kehidupan , banyak sekali kerikil-kerikil yang menghiasinya. Apakah itu? Ya masalah-masalah yang ada dalam kehidupan laksana kerikil-kerikil yang mengenai kita. Masalah itu sendiri bisa dipilah-pilah. Ada masalah yang timbul karena kecerobohan diri sendiri dan ada masalah yang timbul ketika kita berinteraksi dengan orang lain.

Masalah yang timbul karena kesalahan sendiri adalah masalah yang disebabkan murni oleh kecerobohan diri sendiri tanpa adanya faktor orang lain. Contoh sederhananya : sudah tahu musim hujan tapi tidak bawa jas hujan. Tidak hati-hati dalam berjalan sehingga tersandung batu.

Pengacara Cerai Wonogiri

Kantor Pengacara Kasimun, SH & PARTNERS. Pengacara Perceraian Wonogiri
Menangani Perkara Perceraian dan perkara hukum perdata lainnya untuk warga masyarakat Wonogiri dan Warga Indonesia Dalam Negeri maupun Luar Negeri yang berperkara di wilayah hukum Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri Jawa Tengah & DIY
Informasi dapat mengubungi :

HUBUNGI KAMI :
Telp Hp : 081-2262-99990
WhatsApp : 081329019810
Pin BBM : 5A1A9998

Pengacara Wonogiri



Kantor Pengacara  Kasimun, SH & PARTNERS memiliki pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus PERDATA dan PIDANA dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Wilayah Propinsi DI Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Gunungkidul, Kabupaten Wates / Kulonprogo, 
Wilayah Propinsi Jawa Tengah meliputi; Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang, Kabupaten Delanggu, Kota Solo, Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Muntilan, Mungkid, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kutoarjo, Purwokerto, Kota Semarang, Kabupaten Salatiga,Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Cepu, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Ambarawa, Kabupaten Ungaran, Kabupaten lainnya. 
Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Madiun, Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Wilayah Propinsi NTB, seperti Mataram, Lombok, Bima, Sumbawa dll. wilayah lainnya.

 Silahkan hubungi kami di nomor ini:
  • SMS/Telp : 081-2262-99990
  • Whatsapp/Line :081-3290-19810
  • BBM : 5A1A9998
Powered by Blogger.