Selamat Datang di Kantor Kami
Menangani Juga di Ponorogo, Pacitan, Solo dan Sekitarnya

Awas marak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga




Akhir-akhir ini, kita banyak menemukan berbagai berita tentang kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) di berbagai media masa. Bahkan tidak jarang, kita menemukan KDRT di lingkungan kita.
Akan tetapi, hal apa yang bisa kita lakukan? Apakah kita sudah paham tentang lingkup KDRT
itu sendiri sehingga dapat menghindari atau meminimalisir kejadian?

Sudah jelas bahwa tujuan seseorang membina rumah tangga adalah untuk mendapat kebahagiaan di dunia dan akhirat. Namun seringkali TUJUAN PERNIKAHAN ini ternoda dalam perjalanannya. Memang benar bahwa yang namanya rumah tangga tidak lepas dari yang namanya masalah, bahkan masalah dalam rumah tangga merupakan salah satu bumbu yang dapat menguatkan hubungan pernikahan. Sebagaimana bumbu dalam masakan, tentu saja bumbunya harus pas, jika terlalu banyak maka masakan tidak akan enak, sebaliknya jika kurang juga membuat masakan tidak lezat. Salah satu masalah dalam rumah tangga yang cukup parah yaitu apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Ada 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga yang perlu diketahui, yaitu kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikis, kekerasan seksual, dan terakhir adalah penelantaran rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga ini bisa terjadi pada istri atau pada suami, namun tentu saja wanita yang sering menjadi korban karena posisinya yang lemah.
Apa sih Kekerasan dalam Rumah Tangga itu?
Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).
Siapa saja yang termasuk lingkup rumah tangga?
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (Pasal 2 ayat 1):

a.       Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);
b.      Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau
c.       Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).

Pacar anda sering menganiaya anda ?


PACAR ANDA SERING MENGANIAYA ANDA ??


Anda sering bertengkar dengan pacar, dimana pacar anda sering berbuat kekerasan terhadap anda. Ketika pacar anda marah, anda selalu ditampar, ditinju sampai lebam, dimaki dengan kata kotor, digigit, ditendang, diinjak, ditusuk. Kepala anda sering dipukul, bibir anda juga beberapa kali berdarah bahkan sampai robek karena pukulan. Selain itu, kepala anda juga sering dibenturkan ke tembok. Apakah anda bisa menggugat kasus seperti ini? Kira-kira berapa tahun penjara untuk kasus seperti ini?

Dalam hal ini, Anda tidak menyebutkan usia Anda. Jika usia Anda sebagai korban belum mencapai 18 tahun, maka secara hukum Anda dikategorikan sebagai anak. Pelaku penganiayaan anak dapat dijerat dengan Pasal 76C jo, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”), yang berbunyi:

Pasal 76C UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014:
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).


Perbuatan yang termasuk penganiayaan




Mengenai ketentuan terkait penganiayaan, Anda dapat melihat pada Pasal 351 – Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai yang dimaksud penganiayaan, tidak dijelaskan dalam KUHP. Pasal 351 KUHP hanya menyebutkan mengenai hukuman yang diberikan pada tindak pidana tersebut:

Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
1.    “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2.    “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3.    “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4.    “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

Menurut R. Soesilo, tindakan-tindakan di atas, harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Umpamanya seorang dokter gigi mencabut gigi dari pasiennya. Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena ada maksud baik (mengobati). Seorang bapa dengan tangan memukul anaknya di arah pantat, karena anak itu nakal. Inipun sebenarnya sengaja menyebabkan rasa sakit, akan tetapi perbuatan itu tidak masuk penganiayaan, karena ada maksud baik (mengajar anak). Meskipun demikian, maka kedua peristiwa itu apabila dilakukan dengan “melewati batas-batas yang diizinkan”, misalnya dokter gigi tadi mencabut gigi sambil bersenda gurau dengan isterinya, atau seorang bapa mengajar anaknya dengan memukul memakai sepotong besi dan dikenakan di kepalanya maka perbuatan ini dianggap pula sebagai penganiayaan.

Sanksi Pidana Bagi Penghina Lambang Negara



 Sanksi Pidana Bagi Penghina Lambang Negara

Simbol dan Lambang adalah Sama
Simbol dan Lambang merupakan dua istilah yang memiliki arti sama. Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan arti kedua istilah tersebut sebagai berikut:

-    Simbol: lambang.
-    Lambang:
1.    sesuatu seperti tanda (lukisan, lencana, dan sebagainya) yang menyatakan suatu hal atau mengandung maksud tertentu; simbol
2.    tanda pengenal yang tetap (menyatakan sifat, keadaan, dan sebagainya)
3.    huruf atau tanda yg digunakan untuk menyatakan unsur, senyawa, sifat, atau satuan matematika
-    Lambang negara: simbol resmi suatu negara

Jadi, simbol negara dan lambang negara adalah dua istilah yang mempunyai arti yang sama, tidak ada perbedaan.

Di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara, serta simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan negara.[1] Ini menegaskan bahwa lambang negara adalah salah satu simbol negara.

Lambang Negara Indonesia
Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.[2] Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.[3]

Sanksi Pidana Bagi yang Menghina Lambang Negara
Berikut kami uraikan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap orang yang menghina lambang negara:

1.    Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

“Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.”

Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 133) menjelaskan bahwa “menodai” adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina.

2.    Pasal 57 UU 24/2009:

Setiap orang dilarang:
a.    mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b.    menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c.    membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d.    menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan di atas diatur dalam Pasal 68 UU 24/2009:

“Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dari bentuk-bentuk larangan terhadap lambang negara yang dimaksud di atas dapat kita lihat unsur-unsur pidananya:
-    setiap orang;
-    mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara;
-    dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

Oleh karena itu, untuk dapat dihukum dengan pasal ini, orang tersebut harus memenuhi seluruh unsur-unsur pidananya terutama “dengan maksud” atau dengan sengaja menghina lambang negara dan unsur-unsur pidana itu perlu dibuktikan.

Harta Gono - Gini Dalam Perkawinan




Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjadi jelas, bahwa menurut pandangan manapun, baik hukum maupun sosial, baik etika maupun moral, Perkawinan merupakan suatu hubungan yang sakral dan kekal. Di dalamnya tak boleh dikehendaki suatu keadaan yang setengah-setengah, dalam arti harus dengan komitmen seumur hidup. Namun dalam hal kondisi tertentu, hukum dan agama masih memungkinkan dilakukannya perceraian.
Salah satu faktor yang penting dalam perkawinan adalah harta kekayaan. Faktor ini dapat dikatakan yang dapat menggerakan suatu kehidupan perkawinan. Dalam perkawinan, memang selayaknyalah suami yang memberikan nafkah bagi kehidupan rumah tangga, dalam arti harta kekayaan dalam perkawinan ditentukan oleh kondisi dan tanggung jawab suami. Namun di zaman modern ini, dimana wanita telah hampir sama berkesempatannya dalam pergaulan sosial, wanita juga sering berperan dalam kehidupan ekonomi rumah tangga. Hal ini tentunya membawa pengaruh bagi harta kekayaan suatu perkawinan, baik selama perkawinan berlangsung maupun jika terjadi perceraian.

HARTA PERKAWINAN
UU Perkawinan telah membedakan harta perkawinan atas “harta bersama”, “harta bawaan” dan dan “harta perolehan” (Pasal 35).

Persetubuhan suka sama suka bisa dituntut




Pertanyaan :
Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Dituntut?
Apabila seorang lelaki dewasa melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur 18 tahun suka sama suka, apakah ini termasuk dalam pencabulan anak di bawah umur? Apabila anak ini telah berumur di atas 18 tahun, apakah dia dapat menuntut lelaki tersebut? Padahal terjadi karena suka sama suka. Terima kasih.

Jawaban :
INtisari :

“Atas dasar suka sama suka” tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari jeratan hukum. Pelaku yang melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Jika anak ini telah berumur di atas 18 tahun, ia tetap dapat menuntut lelaki tersebut, karena kewenangan menuntut pidana belum hapus karena daluwarsa.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

Inilah Karakter Keluarga Bahagia




Dalam kehidupan ini setiap orang pasti berharap memiliki keluarga yang bahagia. Namun, tahukah Anda bahwa karakter dari masing-masing individu sebenarnya berperan paling penting dalam menentukan kebahagiaan keluarga? Berikut ini adalah 9 karakter yang bisa Anda tiru agar keluarga yang bahagia bisa Anda miliki.
1.   Saling menghormati
Saling menghormati akan menciptakan suasana yang rukun dan damai dalam keluarga. Namun, sebagai orangtua, Anda terlebih dahulu harus bisa menjadi teladan bagi anak-anak agar kelak ketika sudah tumbuh dewasa anak-anak mampu menerapkannya dalam kehidupan rumah tangga mereka sendiri.

2.   Saling tolong menolong
Di dalam keluarga yang bahagia tiap-tiap orang memahami peran mereka dengan baik, sehingga ketika ada salah satu anggota keluarga mengalami kesulitan atau membutuhkan perhatian khusus, maka anggota keluarga yang lain dengan sigap akan segera memberikan bantuan tanpa pamrih.

Pertimbangkan Sebelum Anda Memutuskan Mau Bercerai


PERTIMBANGKAN JIKA ANDA MAU BERCERAI

Kita tidak bisa menutup mata bahwa perceraian banyak terjadi di sekitar kita. Ada pasangan yang menempuh jalan cerai karena merasa telah memilih orang yang salah, atau merasa pernikahan yang dijalaninya itu buruk atau sakit.

Saya tidak mau pusing mengenai ''orang yang salah" atau "pernikahan yang sehat versus pernikahan yang sakit", itu tidak akan menjadi bahasan dalam tulisan ini. Yang lebih ditekankan dalam tulisan ini adalah risiko perceraian yang mesti dipikirkan oleh pasangan yang memilih jalan cerai. Apa saja itu? Berikut ini penjelasannya.

RESIKO EMOSI
Pasangan yang menghadapi kemelut rumah tangga pasti akan merasakan tekanan-tekanan perasaan seperti: jiwa terganggu, marah, sedih, tidak berdaya, rasa bersalah, terpencil, rendah diri, putus asa, kecewa, kesepian.
Beban perasaan itu pasti akan menimpa pasangan yang menghadapi perceraian, baik sebelum, semasa atau sesudah bercerai. Tekanan perasaan itu bukan hanya mengganggu emosi dan jiwa individu tersebut, tetapi ia juga akan berimplikasi pada kesan negatif terhadap keluarga dan orang-orang terdekat.

RESIKO TANGGUNGAN
Bagi pasangan yang telah bercerai, mereka juga akan dibebani tanggung jawab dan peranan yang bertambah:
1. Sebagai ibu/ bapak tunggal
2. Terpaksa mencari nafkah .

RESIKO KEJIWAAN ANAK
Dalam perceraian, anak-anak menjadi korban yang nyata, terutama jiwa dan perasaan mereka. Mereka kurang mendapat kasih sayang, perhatian dan bimbingan dari ibu bapaknya. Bagaimana bisa memberikan pengasuhan dan pendidikan secara optimal bila hidup terpisah. Beberapa situasi yang akan dihadapi anak akibat perceraian orang tuanya adalah:
1. Kehilangan kasih sayang dari ibu dan bapak
2. Kadangkala terpaksa berpisah dari adik-kakak
3. Rasa bersalah, malu, rendah diri, tidak percaya diri
4. Mengalami tekanan jiwa dan perasaan
5. Perasaan terganggu dan bingung
6. Kehilangan semangat belajar
7. Akan menunjukkan tabiat dan sikap yang negatif.

Jangan menikah jika karena ini





Memutuskan untuk menikah bukan perkara yang mudah dan perlu kesiapan dan kemantapan hati untuk memutuskannya. Pernikahan adalah suatu hal yang sakral di mana kita dihadapkan dengan suatu janji yang mengikat kita berdua di dalam suatu ikatan yang dilandasi oleh rasa cinta dan bukannya disaksikan oleh manusia saja tetapi juga Tuhan. Pasti harapan semua orang adalah sama yaitu menikah sekali untuk seumur hidup dan hanya kematian yang bisa memisahkannya. Tetapi mengapa banyak orang yang melakukan perceraian dan sampai ada yang bisa menikah sampai beberapa kali. Kita pasti tidak ingin bukan, jika sejarah pernikahan kita diwarnai dengan kawin cerai. Untuk itu jangan memutuskan untuk menikah jika Anda masih memikirkan beberapa hal berikut.
1.  Karena pekerjaan yang kurang mapan
Tidak dapat dipungkiri untuk memelihara rumah tangga tetap utuh diperlukan finansial yang cukup untuk menunjangnya. Tidak mungkin kita dan pasangan kita hanya diberi cinta tetapi kebutuhan rumah tangga tidak dicukupi.
2.   Masih ingin memuaskan diri sendiri
Kesiapan hati dan pikiran juga kita perlukan untuk menikah karena saat kita menikah peran yang baru akan kita mainkan bukan lagi menjadi seorang yang egois dan ingin memuaskan keinginan saja tetapi menjadi orang yang lebih peduli dan terkesan untuk tidak mementingkan diri sendiri. Sehingga tidak ada lagi rasa ingin menang sendiri karena semua yang kita lakukan adalah untuk kepentingan bersama.

Pengacara Cerai Ponorogo




Kantor Pengacara Kasimun, SH & PARTNERS. Pengacara Perceraian Ponorogo. Menangani Perkara Perceraian dan perkara hukum perdata lainnya untuk warga masyarakat Ponorogo dan Warga Indonesia Dalam Negeri maupun Luar Negeri yang berperkara di wilayah hukum Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY Informasi dapat mengubungi :

HUBUNGI KAMI :
Telp Hp : 081-2262-99990
WhatsApp : 081329019810
                                                                Pin BBM : 5A1A9998
Kantor Pengacara Kasimun, SH & PARTNERS. Pengacara Perceraian Wonogiri. Menangani Perkara Perceraian dan perkara hukum perdata lainnya untuk warga masyarakat Wonogiri dan Warga Indonesia Dalam Negeri maupun Luar Negeri yang berperkara di wilayah hukum Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri Jawa Tengah & DIY Informasi dapat mengubungi : HUBUNGI KAMI : Telp Hp : 081-2262-99990 WhatsApp : 081329019810 Pin BBM : 5A1A9998

Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
Powered by Blogger.