Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah memastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil akhir perhitungan rekapitulasi suara Pilpres. Pasangan Capres-Cawapres ini menganggap proses pemilihan sebagai hal yang sangat penting, yang harus dilakukan secara transparan, adil, dan bebas dari tekanan. Mereka menekankan bahwa integritas proses pemilihan merupakan aspek fundamental dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan dalam demokrasi.
Anies Rasyid Baswedan, Capres nomor urut 1, menegaskan bahwa proses pemilihan yang kredibel sangatlah penting, karena keputusan yang diambil tanpa proses yang benar dapat menimbulkan keraguan. Dia menyoroti bahwa pemimpin yang terpilih dari proses yang tercemar dengan kecurangan akan membawa konsekuensi negatif bagi negara.
Muhaimin Iskandar juga menyuarakan pandangan serupa, menyatakan bahwa mereka telah menemukan banyak ketidaknormalan dan kekurangan selama perjalanan Pilpres. Mereka berniat untuk membawa berbagai ketidaknormalan dan penyimpangan ini ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga bergabung dalam langkah ini dengan mengajukan permohonan sengketa perolehan suara Pilpres. Mereka telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bersiap untuk menghadapi proses di Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, mereka akan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan siap menunggu panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk sidang. Tim hukum mereka telah menyiapkan saksi-saksi dan ahli-ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.
Sementara itu, KPU RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan pada tanggal 20 Maret 2024 oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Sumber : hukumonline.com